Kapuasonlinenews.com, Ketapang, Kalbar. Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun oleh awak media dilapangan terdapat keterangan dari seorang ibu-ibu yang mengatakan kegiatan PETI di sini dikoordinir oleh Pak Ahin dan setoran diambil oleh Feri untuk diberikan ke polres ketapang.
Awak media mencoba menelusuri lokasi terdapat papan plank Himbauan dari Lembaga Pengelola Hutan Desa Rawa Gambut Desa Sungai Besar, yang terpampang jelas
“Dilarang Melakukan Kegiatan Pertambangan Ilegal (PETI), Penebangan Luar, Pembukaan Lahan, Menguasai Lahan, Membakar Lahan dan Berburu”
Di kawasan Hutan Rawa Gambut Desa Sungai Besar. Tulisanya.
Kami juga melihat ada beberapa unit alat excavator di lokasi yang digunakan untuk mengeruk tanah hasil penambangan ilegal dan beberapa mesin jek emas di lokasi.
Secara aturan hukum Pasal 158 UU Minerba menyatakan,“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000 milyar rupiah.
Dengan adanya temuan ini kami akan melakukan laporan resmi kepada Bapak Kapolda Kalimantan Barat agar dapat dilakukan penindakan hukum.
Demikian reporter melaporkan, Rawa Gambut, Desa Sungai Besar Kabupaten Ketapang.
Red