Kapuasonlinenews.com, Melawi, Kalbar.
Miliki Puluhan Alat Jek Emas Sekaligus Penampung di Dusun Batu Lintang Desa Nanga Kayan, Kabupaten Melawi. Saat tim investigasi melakukan pantauan di wilayah Dusun Batu Lintang Desa Nanga Kayan Kabupaten Melawi, menemukan puluhan lanting jek pekerja peti ilegal di darat yang beroperasi di wilayah tersebut, kurang lebih ada 30 set yang masih aktif melakukan aktivitas penambangan.
Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun sebanyak 30 set alat pekerja mas ilegal yang beroperasi adalah milik bos Anyan dan bos Akong, serta pekerja lainnya yang menggunakan mesin besar dan juga sebagai penampung Emas.
Berdasarkan aturan hukum sebagaimana tertuang ke dalam Undang-undang bahwa PETI merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam ;
(1) Pasal 158 UU Minerba yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000._ (sepuluh miliar rupiah).
Kegiatan ini sudah jelas melanggar hukum, mirisnya lagi kondisi lingkungan akibat penambangan berjamaah ini membuat lahan hancur dan kondisi diperparahnya lagi dengan tidak tersentuhnya para penambangan emas ilegal ini oleh aparat penegak hukum, kami berharap kepada Bapak Kapolda Kalbar, Dinas lingkungan Hidup untuk melakukan penindakan kepada para pelaku pekerja peti ilegal ini di Dusun Batu Lintang Desa Nanga Kayan Kabupaten Melawi tersebut.
Sampai berita ini diterbitkan, kami masih belum mendapatkan keterangan dari pemilik alat tersebut.
Demikian informasi media melaporkan, Dari Batu Lintang, Desa Nanga Kayan, Kabupaten Melawi.
Tim