Kapuasonlinenews.com, Sanggau, Kalbar. Desa Riyai, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat – Sejak bulan Mei 2024, kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Sijirak, Desa Riyai, Kabupaten Sanggau, semakin berkembang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, di lokasi tersebut diperkirakan terdapat sekitar 2 hingga 3 set alat mesin jek yang digunakan untuk proses penambangan.
Saripin, yang diketahui sebagai pemilik lahan sekaligus toke (pengelola) dalam kegiatan ini, telah memulai aktivitas penambangan tersebut sudah lama Meskipun demikian, identitas masyarakat yang terlibat dalam kegiatan ini enggan disebutkan.
Saat media berusaha mengonfirmasi langsung kepada Saripin melalui pesan WhatsApp, upaya tersebut tidak mendapatkan respon. Hal yang sama juga terjadi ketika media mencoba menghubungi pihak berwenang.
AIPDA Herkulanus, Kanit Reskrim Polsek Sosok, ketika dihubungi oleh awak media, menyatakan bahwa pihaknya sedang mendalami informasi terkait kegiatan PETI tersebut. “Siap, kami coba dalami dulu ya terkait info ini,” ucap AIPDA Herkulanus saat dihubungi melalui telepon.
Kegiatan PETI ini menjadi perhatian karena dapat merusak lingkungan dan melanggar hukum, yang bisa berpotensi menimbulkan dampak negatif baik bagi masyarakat setempat maupun ekosistem sekitar. Pihak kepolisian diharapkan dapat segera melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan tindakan yang tepat dalam mengatasi masalah ini.
Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur tentang penambangan tanpa izin:
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Penambangan tanpa izin atau illegal mining adalah kegiatan pertambangan mineral atau batubara yang dilakukan tanpa izin dari pemerintah atau otoritas yang berwenang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang mengenai langkah-langkah yang akan diambil untuk menangani aktivitas PETI di Dusun Sijirak. Namun, harapan besar disematkan pada upaya kolaboratif antara masyarakat dan pemerintah untuk melindungi lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam di Kabupaten Sanggau.
Pihak berwenang diharapkan segera mengambil tindakan agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas, dan para pelaku dapat diberikan efek jera yang tegas.
Editor: [ Redaksi ]
Sumber : Masyarakat