Kapuasonlinenews.com, Pontianak, Kalbar. Saat awak media melakukan investigasi di daerah jalan Patimura Pontianak, mendapatkan keterangan dari warga sekitar adanya penjualan Judi Togel di wilayah Patimura tersebut.
Hampir seharian awak media melakukan pencaharian keberadaan Judi Togel tersebut, ternyata di sebuah warung penjualan “Nasi Uduk Borobudur Jalan Patimura” melakukan penjualan Judi Togel bernama Ajung.
Kami mendapatkan sumber informasi yang enggan disebutkan namanya mengatakan ; ” Penjualan Judi Togel terkadang via online, saya di WhatsApp ke Ajung setelah itu saya bayar melalui transfer ke rekening bank miliknya”,. ucapnya.
Secara aturan hukum kegiatan judi termasuk kedalam Pasal 303 KUHP Ayat 1 Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
a. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.
Kami akan melakukan laporan resmi kepada Polresta Pontianak agar pelaku kegiatan judi Togel dapat dilakukan penegakkan huku secara jelas.
Redaksi