Kapuasonlinenews.com, Kabupaten Melawi.
Diduga adanya kegiatan ilegal yang melanggar hukum di salah satu tokoh di Jl. Pinoh, Kota Baru KM 04, tepatnya di depan SPBU H Seniman kepada media ini dilapangan terdapat kegiatan ilegal tersebut, kami menanyakan kepada narasumber ( pembeli ) yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan, :
“saya baru menjual emas kepada bos Liku bg, karena harganya lebih tinggi dari yang lainnya” ujarnya.
Kegiatan ini sudah secara terang-terangan dilakukan seakan-akan sudah kebal hukum oknum.
Sebagaimana data dan dokumentasi yang berhasil di himpun oleh tim awak media dilapa saat investigasi bahwa pengepul tersebut di katagorikan bos besar, jadi tak bisa tersentuh hukum, ucapnya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 158–164 UU berikut aturan perubahannya, pertambangan mineral, termasuk emas, harus dilaksanakan dengan izin dan memenuhi prosedur yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 161 UU 3/2020, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengambangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar rupiah.
Pasal 480 KUHP, yakni membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu dengan hasil barang ilegal dipidana penjara 10 tahun dan denda 10 milyar rupiah.
Kami awak media akan melakukan laporan resmi kepada Polda Kalimantan Barat atas transaksi jual beli mas ilegal tersebut, yang dilakukan Bos Liku, agar dapat dilakukan penindakan hukum yang jelas.
Demikian awak media melaporkan dari lokasi Melawi Kalimantan Barat.
TIM