Kapuasonlinenews.com, BALIKPAPAN.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Selatan, telah mengeluarkan instruksi kepada Perusahaan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) untuk melaksanakan reklamasi. Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalsel Gayatrie Agustina F menyatakan pentingnya kegiatan ini sebagai bagian dari kewajiban perusahaan pertambangan. “Kami telah mengirimkan surat kepada 112 perusahaan MBLB (untuk memastikan mereka memenuhi kewajiban reklamasi sesuai dengan Perpres No 55 tahun 2022,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (26/5/2024).
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Dinas ESDM Kalsel Ingatkan 112 Perusahaan Tambang untuk Lakukan Reklamasi”,
Reklamasi, yang diatur dalam Permen ESDM No 26 tahun 2018, tidak hanya merupakan kewajiban tetapi juga tanggung jawab sosial perusahaan untuk memastikan bahwa lingkungan dapat berfungsi kembali setelah aktivitas pertambangan. Dinas ESDM Kalsel juga menekankan pentingnya penempatan jaminan reklamasi dan pasca tambang di bank daerah, sebagai jaminan pelaksanaan.
Adapun, dia menuturkan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat kepada seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) mengenai pemenuhan kewajiban untuk membuat dokumen rencana reklamasi dan rencana pasca tambang.
Dinas ESDM Kalsel juga menekankan pentingnya penempatan jaminan reklamasi dan pasca tambang di bank daerah, sebagai jaminan pelaksanaan reklamasi yang efektif.
Owi