Judi  

Judi Sabung Ayam di Nanga Belitang Abaikan Instruksi Kapolda, Aktivitas Terus Berlangsung

Kapuasonlinenews.com, Sekadau., 31 Desember 2024 – Aktivitas judi sabung ayam yang berlangsung di wilayah Desa Maboh Permai, Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat semakin mencuri perhatian, meskipun ada instruksi tegas dari Kapolri dan Kapolda untuk memberantas perjudian ilegal. Menurut keterangan dari sumber yang enggan disebutkan namanya, judi sabung ayam di daerah ini semakin meresahkan masyarakat setempat.

“Saat ini, di wilayah Sungai Ayak, pengurusnya bernama Timo SP2. Mereka berencana untuk menggelar pertandingan sabung ayam besar-besaran pada 1 Januari mendatang. Semua daerah sekitar ikut serta, tetapi hanya di wilayah Desa Maboh Permai, Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat yang jadi tempat utama untuk taruhan besar,” ungkap narasumber tersebut.

Perjudian sabung ayam yang terjadi di wilayah ini jelas bertentangan dengan instruksi Kapolri yang telah mengeluarkan kebijakan untuk menindak tegas segala bentuk perjudian, termasuk judi sabung ayam, baik yang bersifat offline maupun online. Kapolri sendiri telah memberikan perintah kepada jajaran kepolisian untuk tidak pandang bulu dalam memberantas praktik perjudian ilegal yang meresahkan masyarakat.

Namun, meskipun ada upaya penindakan dari pihak berwajib, judi sabung ayam di wilayah Desa Maboh Permai, Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat tetap berlangsung tanpa kendala yang berarti. Hal ini menunjukkan adanya ketidakpatuhan terhadap aturan dan instruksi dari kepolisian, yang seharusnya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Polisi diharapkan untuk segera menindaklanjuti informasi terkait perjudian ilegal di wilayah ini, guna menghindari dampak negatif yang bisa merugikan banyak pihak, baik dari sisi hukum maupun sosial.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Dalam undang-undang ini, perjudian diartikan sebagai setiap kegiatan yang merupakan tindak pidana dan diancam dengan hukuman pidana.

Pelaku perjudian sabung ayam dapat dikenakan Pasal 303 ayat (1) subsider Pasal 303 bis ayat (1) KUHPidana. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi hukuman pidana penjara hingga 10 tahun.

Selain itu, pelaku dan pihak terkait juga dapat dihukum tindak pidana bersama-sama atau tindak pidana penyertaan sesuai dengan Pasal 55 dan 56 KUHP.

Perjudian sabung ayam dapat berdampak merugikan bagi masyarakat dan moral bangsa. Perjudian ini dapat mengganggu ketertiban, ketentraman, dan keamanan masyarakat.

Pihak berwajib hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait penindakan yang akan dilakukan terhadap praktik judi sabung ayam tersebut.

Red.

 

You cannot copy content of this page