Kapuasonlinenews.com, Ketapang, Kalimantan Barat – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWOI) Kabupaten Ketapang, bersama LSM Tindak Indonesia dan rekan-rekan media, pada Senin, 4 November 2024, pukul 14:00 WIB, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Ketapang. Aksi tersebut dilakukan terkait kasus dugaan korupsi yang di-SP3-kan oleh Kejaksaan Negeri Ketapang tanpa adanya kejelasan.
Dalam orasinya di depan Kantor Kejaksaan Negeri Ketapang, Ketua DPD IWOI Kabupaten Ketapang, Mustakim, melontarkan kritikan keras terhadap keputusan Kejaksaan tersebut. “Kami tidak bisa menerima alasan di balik SP3 yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Ketapang terkait kasus dugaan korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Ketapang. Kasus ini seharusnya diusut tuntas, bukan dihentikan begitu saja tanpa penjelasan yang jelas,” tegas Mustakim dalam orasinya.
Mustakim melanjutkan bahwa masyarakat Ketapang berhak mengetahui alasan di balik SP3 tersebut. “Kami menuntut transparansi dari Kejaksaan Negeri Ketapang. Apa dasar hukum yang dipakai sehingga SP3 ini dikeluarkan? Keputusan ini menimbulkan kecurigaan, dan kami tidak ingin ada upaya untuk melindungi oknum-oknum yang terlibat,” ujarnya dengan nada tegas.
Supriadi, selaku juru bicara LSM Tindak Indonesia, juga menyampaikan hal yang sama. “Kami sudah berkali-kali mengirimkan surat kepada Kejaksaan Negeri Ketapang, tetapi tidak pernah mendapat jawaban. Kami mempertanyakan bagaimana mungkin bendahara Dinas PUTR, Hasmi Eka Karsa, ST, bisa mentransfer dana sebesar Rp1,8 miliar dan Rp900 juta ke rekening pribadi dua oknum ASN tanpa ada kejelasan hukum,” ungkap Supriadi.
Supriadi juga menyoroti kejanggalan lain dalam kasus ini. “Mengapa kartu ATM salah satu ASN ditahan? Mengapa yang bersangkutan sampai harus membuat rekening baru untuk menggantikan rekening lama? Kami menduga kuat adanya mafia kasus di Kejaksaan yang bekerja untuk menghentikan penyelidikan ini,” kata Supriadi dengan penuh keyakinan.
Jumadi, salah satu peserta aksi dari kalangan media, juga menyoroti banyaknya penyimpangan dalam proyek pembangunan jalan, khususnya Jalan Pelang-Tumbang Titi di Kabupaten Ketapang. “Proyek jalan ini dianggarkan setiap tahun, namun selalu rusak parah. Kami mendesak Kapolri, Kejagung, dan KPK untuk segera mengaudit pembangunan jalan tersebut karena kami menduga adanya banyak penyimpangan,” ujar Jumadi.
Dalam orasi tersebut, Mustakim dan Supriadi dengan tegas meminta agar instansi yang berwenang, seperti KPK, Kejagung, dan Kapolri, segera turun tangan untuk mengaudit penanganan kasus ini. “Masyarakat Ketapang tidak akan diam begitu saja. Kami menginginkan keadilan ditegakkan dan oknum-oknum yang bermain di balik SP3 ini dibawa ke muka hukum,” tutup Mustakim di hadapan para pendemo.
Sumber: DPD IWOI KETAPANG