Kapuasonlinenews.com, Kapuas Hulu, Kalbar- Berdasarkan investigasi awak media ini di lokasi pada tanggal 07/10/2024, siang hari terpantau di SPBU 64.787.03 sedang melakukan pengisian BBM ke sebuah pick up yang berisikan puluhan drigent di bak belakang mobil.
Secara aturan hukum jelas kegiatan tersebut tidak dibenarkan, dan masuk ke dalam uu migas, yang berbunyi “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Dalam ketentuan ini, yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan BBM, penyimpangan alokasi BBM, Pengangkutan dan Penjualan BBM ke luar negeri.
Awak media melalui masyarakat yang memberikan informasi melakukan pengecekan di TKP memang benar adanya.
Kegiatan penyalahgunaan pengisian BBM pada SPBU tersebut sudah seringkali terjadi dan tidak tersentuh oleh APH.
Tim