Kapuasonlinenews.com, Sintang Kalbar. Kegiatan PETI di Dusun Sinar Kedotu Kecamatan Serawai kian hari semakin marak.
Saat informasi didapatkan oleh seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, kegiatan tersebut tak terpantau oleh aparat penegak hukum, (pihak kepolisian).
Berdasarkan pengakuan salah seorang pekerja bernama Ardiansyah mengatakan, mendapatkan emas 2-3 gr / hari.
Kegiatan ini sangat berdampak kepada Lingkungan akibat aktivitas PETI ini, terlihat sungai menjadi keruh dan bencana banjir juga mengancam masyarakat di Hilir sungai.
Secara aturan uu Pasal 158 UU Minerba menyatakan,“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000 milyar rupiah.
Kami awak media akan melakukan laporan kepada polres Sintang terkait kegiatan PETI tersebut yang melanggar hukum.
Tim