Kapuasonlinenews.com, Melawi Kalbar.
”Harga Solar perliter yang mereka dapatkan berkisar Rp.10.000/ liter nya sedangkan Pertalite Rp. 11.500/liter,”
Tim Investigasi Awak Media melakukan perjalanan kewilayah hulu Melawi melalui jalur sungai, ditemukan adanya APMS di Nanga Nuak menjual harga melebihi harga het, pada beberapa hari lalu.
Saat awak media menanyakan kepada warga setempat yang tidak enggan disebutkan namanya, mengatakan,”Harga Solar perliter yang mereka dapatkan berkisar Rp.10.000/ liter nya sedangkan Pertalite Rp. 11.500/liter,” ungkapnya.
Jelas ini sudah melanggar Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yaitu berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
Setiap orang yang melakukan penyimpanan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha penyimpanan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah).
Sampai berita ini diturunkan, pihak APMS belum bisa konfirmasi.
Tim.