Kapuasonlinenews.com, Sintang, Kalbar- Desa Nanga Pari, KM 62, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan terkait kegiatan judi sabung ayam yang diduga melanggar Undang-Undang.
Dalam acara turnamen bola yang digelar baru-baru ini, beberapa warga melaporkan adanya praktik judi sabung ayam yang melibatkan pengurus berinisial Pian, Apo, Sinti, Mus, Alem, dan Atis.
Kegiatan ini menuai kritik dari masyarakat setempat yang menilai bahwa praktik judi tersebut merugikan banyak pihak dan bertentangan dengan norma hukum yang berlaku.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan : “Bos…ini ada kegiatan Arena judi Sabung Ayam di KM. 62,ini baru bang, ini masih baru putaran pertama, dalam kegiatan turnamen bola, setiap minggu dan senin bang,,, ungkapnya.
Warga berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan untuk menghentikan praktik ilegal ini demi menjaga ketertiban dan keamanan desa.
Pihak berwenang diharapkan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan mengedukasi masyarakat tentang dampak negatif dari Judi. Diharapkan, langkah-langkah tegas dapat diambil untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Tim Red