Kapuasonlinenews.com, Kapuas Hulu, Kalbar Kasus penyalahgunaan minyak Bahan Bakar Minyak (BBM) yang melibatkan pengantri di sejumlah SPBU terungkap baru-baru ini. Dalam investigasi yang dilakukan oleh awak media di Dusun Sebalang Hulu Desa Sebalang Hulu, Kelurahan Pala Kota, Kecamatan Seberuang, Kabupaten Kapuas Hulu, pangkalan Gas Sudarni ditemukan melakukan menimbum BBM untuk kemudian menjualnya kembali di pasar gelap.
Pengantri yang terlibat dalam skandal ini diketahui menggunakan berbagai cara, termasuk mengantre dengan kendaraan yang berbeda atau memalsukan dokumen, untuk memperoleh BBM subsidi dengan harga yang sangat murah. BBM tersebut kemudian dijual dengan harga yang lebih tinggi, merugikan konsumen yang sebenarnya membutuhkan subsidi.
Masalah ini menimbulkan kekhawatiran mengenai pengawasan distribusi BBM dan dampaknya terhadap konsumen serta ekonomi negara. Dalam upaya menanggulangi penyalahgunaan ini, pemerintah mengacu pada beberapa undang-undang dan peraturan:
1. **Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi**: Undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan BBM, termasuk penegakan hukum terhadap pelanggaran dalam distribusi dan penggunaan BBM subsidi. Penyalahgunaan oleh pengantri termasuk dalam kategori pelanggaran yang harus ditindak.
2. **Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen**: Mengatur hak-hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha untuk memberikan layanan yang adil. Pengantri yang memanipulasi sistem merugikan konsumen yang berhak atas BBM subsidi.
3. **Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 tentang Usaha Perdagangan Minyak dan Gas Bumi**: Mengatur ketentuan distribusi BBM dan sanksi bagi pelanggar yang melakukan praktik ilegal dalam distribusi dan penjualan BBM.
Menurut keterangan narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan : Bg ada toko kalau kita dari Putusibau ada tulisan Sintang setunggul, dari tulisan Sintang setunggul itu ke arah Sintang 200 meter sebelah kanan itu ada gudang tabung gas di situ minyak pun di drop banyak di situ, setiap malam di muat di antar ke suatu tempat.
Dusun Sebalang Hulu Desa Pala Kota kecamatan Silat Hilir kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat. ungkapnya.
Dengan adanya temuan ini investigasi awak media akan melaporkan ke polres Kapuas Hulu agar dapat dilakukan penindakan hukum jelas.
Tim Red