Kapuasonlinenews.com, Melawi. Hasil investigasi awak media di lokasi, pada pagi hari 5/8/2024, terpantau di SPBU Kecamatan Manukung, Kabupaten Melawi, kembali awak media memantau SPBU sedang melakukan pengisian BBM ke pengantin pick up yang berisikan Drum Solar.
Saat awak media melakukan wawancara kepada yang enggan disebutkan namanya mengatakan ; “kami mengisi disini sering bang, apalagi pas minyak datang, minyak untuk kami jual kembali bang di kampung,. cetusnya.
Menurut aturan hukum kegiatan tersebut tidak dibenarkan, dan masuk ke dalam uu, Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Awak media melalui masyarakat yang memberikan informasi melakukan pengecekan di TKP tersebut, memang benar adanya.
Kegiatan penyalahgunaan pengisian BBM pada di SPBU tersebut sudah seringkali terjadi. Kami juga melakukan konfirmasi ke pihak pertamina di sintang, agar hal serupa tidak terulang lagi.
Awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada operator SPBU tersebut, enggan memberikan keterangan.
Tim