Tambang Bauksit Ilegal Gunung Tamang, Menjadi Atensi Mabes Polri, Kejagung dan Kementrian ESDM.

Kapuasonlinenews.com, Tayan, Sanggau.

Adanya tambang bauksit yang diduga tidak mengantongi izin resmi dari kementerian ESDM maupun Gubernur, yang berada di Desa Tamang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Hasil temuan, awak media dilokasi ditemukan adanya tambang Bauksit yang tidak terdaftar pada ESDM One Maps, artinya kegiatan eksplorasi tambang bauksit ini masih belum ada perizinan resmi.

Berdasarkan Keterangan yang berhasil dihimpun awak media Terlihat kegiatan material Bauksit diambil di wilayah Desa Gunung Tamang, diangkut menggunakan Truck Puso ke tempat pencucian bauksit yang berada di wilayah Dusun Jang, Desa Lalang, Kabupaten Sanggau.

Artinya ada dua kabupaten yang berperan dalam penyalahgunaan hasil tambang bauksit Gunung Tamang.

Kami juga sudah melakukan konfirmasi via WhatsApp kepada kades setempat, dan kontraktor perusahaan tersebut, belum ada balasan.

Read More : 256 Apartemen Rp 137 M di Margonda Diborong Ikatan Alumni UI

Pelarangan Ekspor. 

Pelarangan Ekspor Bauksit dan Penindakan Kejagung dalam memberantas mafia ilegal tambang membuahkan hasil, pada tahun 2023 kejangung ri berhasil membongkar kasus mafia tambang timah di kepulauan bangka, yang ditafsirkan 271 Triliun Rupiah.

Pemerintah Larang Ekspor Bauksit.

Pemerintahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memiliki keputusan yang bulat di pertengahan tahun 2023 ini. Tepatnya pada 11 Juni 2023, pemerintah sepakat untuk melarang kegiatan ekspor mineral mentah jenis ore bauksit ke luar negeri.

Larangan ekspor bauksit itu mengikuti jejak langkah komoditas nikel yang sudah mulai dilarang pada tahun awal tahun 2020. Bukan tanpa sebab, sejatinya pelarangan komoditas bauksit itu sudah tertuang dalam amanat Undang-undang No. 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Di mana disebutkan bahwa ekspor mineral mentah hanya diizinkan paling telat tiga tahun sejak UU diterbitkan dan berlaku pada 10 Juni 2020 lalu. Artinya, setelah 10 Juni 2023, Indonesia mulai menghentikan ekspor mineral mentah, termasuk bauksit.

Di mana disebutkan bahwa ekspor mineral mentah hanya diizinkan paling telat tiga tahun sejak UU diterbitkan dan berlaku pada 10 Juni 2020 lalu. Artinya, setelah 10 Juni 2023, Indonesia mulai menghentikan ekspor mineral mentah, termasuk bauksit.

“Mulai Juni 2023 pemerintah akan melarang ekspor biji bauksit. Saya ulang mulai Juni 2023, pemerintah akan memberlakukan pelarangan ekspor bijih bauksit dan mendorong pengolahan dan pemurnian bauksit di dalam negeri,” kata Presdien Jokowi, Rabu (21/12).

Pada dasarnya, pelarangan ekspor mineral mentah ke luar negeri buntut dari keinginan pemerintah Indonesia mendapatkan nilai tambah yang lebih besar ketimbang ekspor secara mentah.

Pengusaha pengembang bauksit dipaksa untuk melakukan hilirisasi sebelum melakukan ekspor.

Seperti kata Presiden Jokowi, larangan ekspor bertujuan untuk: Pertama, meningkatkan nilai tambah bagi ekonomi dalam negeri. Kedua, meningkatkan penciptaan lapangan kerja baru.

Ketiga, meningkatkan penerimaan devisa. Keempat, menciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih merata di Indonesia.

Selain itu, Jokowi mengatakan larangan ekspor tersebut dilakukan usai melihat dampak kebijakan larangan ekspor nikel yang mulai diberlakukan pemerintah sejak Januari 2020 yang memberikan manfaat besar ke ekonomi dalam negeri.

Dengan larangan ekspor bauksit, Jokowi memprediksi pendapatan negara bisa meningkat menjadi Rp62 triliun. “Dari industrialisasi bauksit di dalam negeri kita perkirakan pendapatan negara akan meningkat dari Rp21 triliun menjadi kurang lebih sekitar Rp62 triliun,” kata Jokowi.

Publik saat ini menunggu tangan besi Kejagung dalam penindakan dan pemberian sangsi terhadap pelaku perusak lingkungan yang disebabkan oleh akibat eksploitasi terhadap lingkungan secara membabi buta demi memperkaya pribadi.

Apakah Kejagung RI mampu memutus mata rantai atas mafia tambang bauksit yang terjadi di Kalimantan Barat ini. Kita tunggu hasil kinerja dari Korps Adhiyaksa itu.

Tim

You cannot copy content of this page